Sabtu, 22 Juni 2013

Perlu tidaknya Undang-Undang dalam kepariwisataan

Perlu tidaknya Undang-Undang dalam kepariwisataan:
Dalam Undang-undang No. 9 tahun 1990 tentang Kepariwasataan disebutkan beberapa konsep sebagai berikut :
1. Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata;
2. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata;
3. Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela bersifat sementara untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata.

Banyak negara, bergantung banyak dari industri pariwisata ini sebagai sumber pajak dan pendapatan untuk perusahaan yang menjual jasa kepada wisatawan. Oleh karena itu pengembangan industri pariwisata ini adalah salah satu strategi yang dipakai oleh Organisasi Non-Pemerintah untuk mempromosikan wilayah tertentu sebagai daerah wisata untuk meningkatkan perdagangan melalui penjualan barang dan jasa kepada orang non-lokal

sumber:  http://id.wikipedia.org/wiki/Pariwisata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar