Perlu tidaknya Undang-Undang dalam kepariwisataan:
Dalam Undang-undang No. 9 tahun 1990 tentang Kepariwasataan disebutkan beberapa konsep sebagai berikut :
1. Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata;
2. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata;
3. Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela bersifat sementara untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata.
1. Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata;
2. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata;
3. Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela bersifat sementara untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata.
Banyak negara, bergantung banyak dari industri pariwisata ini sebagai
sumber pajak dan pendapatan untuk perusahaan yang menjual jasa kepada
wisatawan. Oleh karena itu pengembangan industri pariwisata ini adalah
salah satu strategi yang dipakai oleh Organisasi Non-Pemerintah
untuk mempromosikan wilayah tertentu sebagai daerah wisata untuk
meningkatkan perdagangan melalui penjualan barang dan jasa kepada orang
non-lokal
sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Pariwisata