Sabtu, 22 Juni 2013

Perlu tidaknya Undang-Undang dalam kepariwisataan

Perlu tidaknya Undang-Undang dalam kepariwisataan:
Dalam Undang-undang No. 9 tahun 1990 tentang Kepariwasataan disebutkan beberapa konsep sebagai berikut :
1. Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata;
2. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata;
3. Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela bersifat sementara untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata.

Banyak negara, bergantung banyak dari industri pariwisata ini sebagai sumber pajak dan pendapatan untuk perusahaan yang menjual jasa kepada wisatawan. Oleh karena itu pengembangan industri pariwisata ini adalah salah satu strategi yang dipakai oleh Organisasi Non-Pemerintah untuk mempromosikan wilayah tertentu sebagai daerah wisata untuk meningkatkan perdagangan melalui penjualan barang dan jasa kepada orang non-lokal

sumber:  http://id.wikipedia.org/wiki/Pariwisata

Kamis, 06 Juni 2013

Tugas II

2. Berikan analisis anda mengapa pariwisata memerlukan organinasi kepariwisataan?
Organisasi kepariwisataan diperlukan karna organisasi tersebut adalah suatu badan yang langsung bertanggung jawab terhadap perumusan dan kebijakan kepariwisataan dalam lingkup nasional.
  • Sebagai lembaga yang bertanggung jawab tentang maju mundurnya pariwisata di suatu negara.
  • Lembaga yang bertanggung jawab tentang pembinaan, perencanaan, pengembangan dan promosi kepariwisataan baik dalam lingkup lokal, nasional dan internasional.
  • Bertanggung jawab untuk mengadakan penelitian memperbaiki produk dan mengembangkan produk baru sesuai dengan ketentuan.
  • Melakukan koordinasi dan kerjasama  dengan departemen yang berkaitan dengan kegiatan kepariwisataan.
  • Sebagai badan yang mewakili negara dalam kegiatan dan percaturan kepariwisataan internasional

Tugas II

1. Sarana dan Prasarana apa yang menurut anda ideal dan memuaskan bagi wisatawan?
Prasarana pariwisata adalah semua fasilitas utama atau dasar yang memungkinkan sarana kepariwisataan dapat hidup dan berkembang dalam rangka memberikan pelayanan kepada para wisatawan.


Termasuk prasarana pariwisata:
  • Prasarana perhubungan, meliputi: jalan raya, jembatan dan terminal bus, rel kereta api dan stasiun, pelabuhan udara (air-port) dan pelabuhan laut (sea port/harbour)
  • Instalasi pembangkit listrik dan instalasi air bersih.
  • Instalasi penyulingan bahan bakar minyak.
  • Sistem pengairan atau irigasi untuk kepentingan pertanian, peternakan dan perkebunan
  • Sistem perbankan dan moneter.
  • Sistem telekomunikasi seperti telepon, pos, telegraf, faksimili, telex, email, dan lain.
  • Prasarana kesehatan seperti rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat.
  • Prasarana, keamanan, pendidikan dan hiburan.
Sarana Pariwisata adalah fasilitas dan perusahaan yang memberikan pelayanan kepada wisatawan baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Sarana pariwisata meliputi:
  • Perusahaan Perjalanan seperti Travel, Agent, Travel Bureu dan Tour Operator
  • Perusahaan Transportasi, terutama Transportasi Angkutan Wisata
  • Biro Perjalanan Wisata