Ayah...
Kerut kulitmu menyentuh kalbu
Rambut putihmu memancarkan sinar kedamaian
Keras suaramu memberiku kekuatan
Lemah tubuhmu membangkitkan semangat untuk mengabdi
Ayah...
Kau ajarkan untuk tegar jalani hidup ini
Kau ajarkan aku tuk selalu sabar
Kau ajarkan aku tuk menghargai apa yang kita miliki saat ini
Ayah...
Aku tahu hidupku tak sesulit yang kau rasakan
Aku tahu cobaanmu lebih berat dari yang kurasakan
Aku tahu rasa sayangmu lebih besar dibandingkan yang kurasakan
Ayah...
Kasih sayangmu takkan mampu tergantikan orang lain
Perhatian yang kau berikan kepada ku takkan pernah kulupakan
Walaupun kadang aku tidak mengindahkan semua yang kau berikan
Maaf ayah sampai saat ini aku belum membahagiakan mu ayah
Mungkin dengan belajar sungguh-sungguh aku dapat membahagiakanmu
Terimakasih ayah tanpamu aku tidak berguna dikehidupanku ini
Selasa, 19 November 2013
Sabtu, 16 November 2013
Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan
Masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup
bersama, saling berhubungan dan mempengaruhi, saling terikat satu sama lain
sehingga melahirkan kebudayaan yang sama.
Masyarakat Pedesaan
Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana
bertempat tinggal suatu masyarakat pemeritnahan sendiri. Masyarakat pedesaan
ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuatsesama warga desa,
yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yang sangat kuat yang
hakekatnya.
Berikut adalah
ciri-ciri masyarakat pedesaan :
Menurut Anshoriy (2008), dalam penelitiannya tentang
kearifan lingkungan di tanah jawa, bahwa kehidupan sosiokultural masyarakat di
pedusunan (pedesaan) memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Menjunjung kebersamaan dalam bentuk gotong
royong, gugur gunung dan lain sebagainya,
Suka kemitraan dengan menganggap siapa saja
sebagai saudara dan wajib dijamu bila berkunjung ke rumah,
Mementingkan kesopanan dalam wujud unggah-ungguh,
tata krama, tata susila dan lain sebagainya yang berhubungan dengan
etika sopan santun.
Memahami pergantian musim (pranata mangsa)
yang berkaitan dengan masa panen dan masa tanam,
Memiliki pertimbangan dan perhitungan relijius
(hari baik dan hari buruk) dalam setiap agenda dan kegiatannya,
Memiliki toleransi yang tinggi dalam memaafkan
dan memaklumi setiap kesalahan orang lain terutama pemimpin atau tokoh
masyarakat,
Mencintai seni dan dekat dengan alam.
Menurut Shahab (2007), secara umum
ciri-ciri kehidupan masyarakat pedesaan dapat diidentifikasi sebagai berikut ;
Mempunyai sifat homogen dalam mata
pencaharian, nilai-nilai dalam kebudayaan serta dalam sikap dan tingkah laku,
Kehidupan desa lebih menekankan anggota
keluarga sebagai unit ekonomi yang berarti semua anggota keluarga turut
bersama-sama memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,
Faktor geografi sangat berpengaruh atas
kehidupan yang ada. Misalnya, keterikatan anggota keluarga dengan tanah atau
desa kelahirannya,
Hubungan sesama anggota masyarakat lebih intim
dan awet dari pada kota.
Menurut dirjen Bangdes (pembangunan desa)
dalam Daljoeni (2003), bahwa ciri – ciri wilayah desa antara lain;
Perbandingan lahan dengan manusia cukup besar
(lahan desa lebih luas dari jumlah penduduknya, kepadatan rendah).
Lapangan kerja yang dominan adalah agraris
(pertanian)
Hubungan antar warga amat akrab
Tradisi lama masih berlaku.
Pedesaan dan masyarakat desa merupakan sebuah
komunitas unik yang berbeda dengan masyarakat di perkotaan. Sementara segala
kebijakan dan perundangan-undangan adalah produk para pemangku kebijakan yang
notabene adalah masyarakat perkotaan, maka masyarakat desa memiliki kekhasan
dalam mengatur berbagai kearifan-kearifan lokal.Berbagai karakteristik
masyarakat pedesaan di atas seperti potensi alam, homogenitas, sifat
kekeluargaan dan lain sebagainya menjadikan masyarakat desa sebuah komunitas
yang khusus dan unik.
Masyarakat Perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut urban
community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya
serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberap
ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
Kehidupan keagamaan berkurang bila
dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya
sendiri tanpa harus bergantung padaorang lain. Yang penting disini adalah
manusia perorangan atau individu.
Pembagian kerja di antara warga-warga kota
juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan
pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi
berdasarkan pada faktor kepentingan dari pada faktor pribadi.
Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat
penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata
di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
PERBEDAAN MASYARAKAT
PEDESAAN DAN PERKOTAAN
Lingkungan Umum dan Orientasi Terhadap Alam, Masyarakat
perdesaan berhubungan kuat dengan alam, karena lokasi geografisnyadi daerah
desa. Penduduk yang tinggal di desa akan banyak ditentukan oleh kepercayaan dan
hukum alam. Berbeda dengan penduduk yang tinggal di kota yang kehidupannya
“bebas” dari realitas alam.
Pekerjaan atau Mata Pencaharian, Pada umumnya mata
pencaharian di dearah perdesaan adalah bertani tapi tak sedikit juga yg bermata
pencaharian berdagang, sebab beberapa daerah pertanian tidak lepas dari
kegiatan usaha.
Ukuran Komunitas, Komunitas perdesaan biasanya lebih kecil
dari komunitas perkotaan.
Kepadatan Penduduk, Penduduk desa kepadatannya lbih rendah
bila dibandingkan dgn kepadatan penduduk kota,kepadatan penduduk suatu
komunitas kenaikannya berhubungan dgn klasifikasi dari kota itu sendiri.
Homogenitas dan Heterogenitas, Homogenitas atau persamaan
ciri-ciri sosial dan psikologis, bahasa, kepercayaan, adat-istiadat, dan
perilaku nampak pada masyarakat perdesa bila dibandingkan dengan masyarakat
perkotaan. Di kota sebaliknya penduduknya heterogen, terdiri dari orang-orang
dgn macam-macam perilaku, dan juga bahasa, penduduk di kota lebih heterogen.
Diferensiasi Sosial, Keadaan heterogen dari penduduk kota
berindikasi pentingnya derajat yg tinggi di dlm diferensiasi Sosial.
Pelapisan Sosial, Kelas sosial di dalam masyarakat sering
nampak dalam bentuk “piramida terbalik” yaitu kelas-kelas yg tinggi berada pada
posisi atas piramida, kelas menengah ada diantara kedua tingkat kelas ekstrem
dari masyarakat.
Hubungan Desa-Kota, Hubungan
Pedesaan-Perkotaan
Masyarakat pedesaan dan perkotaan
bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam
keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat
ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada
dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras sayur
mayur , daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi
jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam
proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau
jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman.
Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang
pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota
terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
“Interface”, dapat diartikan adanya kawasan perkotaan yang
tumpang-tindih dengan kawasan perdesaan, nampaknya persoalan tersebut
sederhana, bukankah telah ada alat transportasi, pelayanan kesehatan, fasilitas
pendidikan, pasar, dan rumah makan dan lain sebagainya, yang mempertemukan
kebutuhan serta sifat kedesaan dan kekotaan.
Hubungan kota-desa
cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu
dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh
dan makin menentukan kehidupan perdesaan.
Secara teoristik, kota merubah atau paling mempengaruhi desa
melalui beberapa caar, seperti: (i) Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang
perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan perdesaan.
Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang
beraneka ragam; (ii) Invasi kota , pembangunan kota baru seperti misalnya Batam
dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah perdesaan menjadi
perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya diganti dengan
perkotaan; (iii) Penetrasi kota ke desa, masuknya produk, prilaku dan nilai
kekotaan ke desa. Proses ini yang sesungguhnya banyak terjadi; (iv) ko-operasi
kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke
kota. Dari keempat hubungan desa-kota tersebut kesemuanya diprakarsai pihak
danorang kota. Proses sebaliknya hampir tidak pernah terjadi, oleh karena
itulah berbagai permasalahan dan gagasan yang dikembangkan pada umumnya
dikaitkan dalam kehidupan dunia yang memang akan mengkota.
Salah satu bentuk hubungan antara kota dan desa adalah :
a). Urbanisasi dan Urbanisme
Dengan adanya hubungan Masyarakat Desa dan Kota yang saling
ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni
; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau
dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat
perkotaan. (soekanto,1969:123 ).
b) Sebab-sebab Urbanisasi
Aspek Positif dan Negatif
a. Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan
persediaan lahan pertanian,
b. Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh
produk industri modern.
c. Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh
oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang
monoton.
d. Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu
pengetahuan.
e. Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal,
seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk
desa untuk mencari penghidupan lain dikota.
Hal – hal yang termasuk pull factor antara lain :
a. Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota banyak
pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan
b. Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha
kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
c. Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak
dikota dan lebih mudah didapat.
d. Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih
tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur manusianya.
e. Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari
kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang
rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125 ).
5 Unsur Lingkungan Perkotaan
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan,
seyogyanyamengandung 5 unsur yang meliputi :
Wisma : unsure ini merupakan bagian ruang kota yang
dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk
melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsure wisma ini
menghadapkan
dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai
dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang
memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar
dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai
lingkungan yang aman dan menyenangkan
Karya : unsure ini merupakan syarat yang utama bagi
eksistensi suatu kota, karena unsure ini merupakan jaminan bagi kehidupan
bermasyarakat.
Marga : unsure ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi
untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya
didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
Suka : unsure ini merupakan bagian dari ruang perkotaan
untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan,
kebudayaan dan kesenian
Penyempurna : unsure ini merupakan bagian yang penting bagi
suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk
fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan
jaringan utilitas kota
Sumber:
Sumber:
http://celoteh-galang.blogspot.com/2012/11/masyarakat-pedesaan-masyarakat-perkotaan.html
http://lorentfebrian.wordpress.com/perbedaan-masyarakat-kota-dengan-masyarakat-desa/
Pelapisan Masyarakat
Pengertian
Pada dasarnya, Tuhan menciptakan manusia dengan derajat yang
sama. Namun,kenyataan yang terjadi dimasyarakat menunjukan adanya penghargaan
yang berbeda terhadap kelompok individu berdasarkan kelebihan yang dimilikinya.
Kelebihan itu dapat berupa kekayaan,kekuasaan,keturunan(kehormatan)dan
pendidikan. Adanya penialian yang berbeda dari suatu kelompok terhadap kelompok
lain berdasarkan sesuatu yang dianggap lebih, mengakibatkan timbulnya suatu
pola pengelompokan masyarakat yang disebut sebagai stratifikasi sosial atau
pelapisan masyarakat. Dengan demikian, dapat kita katakana bahwa stratifikasi
sosial adalah pembedaan atau pengelompokan masyarakat kedalam lapisan-lapisan
sosial secara bertingkat.
Perwujudan pelapisan didalam masyarakat dikenal dengan
istilah kelas-kelas sosial. Kelas-kelas sosial terdiri atas kelas sosial tinggi
(upper class), kelas sosial menengah (middle class), dan kelas sosial rendah
(lower class).
Terjadinya Pelapisan
Masyarakat
Sistem
lapisan masyarakat dapat terjadi dengan sendirinya dalam proses pertumbuhan
masyarakat itu. Akan tetapi, ada pula yang dengan sengaja disusun untuk
mengejar suatu tujuan bersama. Alasan terbentuknya lapisan masyarakat yang
terjadi dengan sendirinya adalah kepandaian, tingkat umur, sifat keaslian
keanggotaan, kerabat seorang kepala masyarakat, dan mungkin juga harta dalam
batas-batas tertentu.
Ada
dua tipe penyebab terjadinya stratifikasi sosial, pertama; terjadi dengan
sendirinya, kedua; terjadi secara sengaja. Stratifikasi yang terjadi dengan
sendirinya disebabkan oleh faktor-faktor yang dibawa individu sejak lahir.
Misalnya usia, jenis kelamin, keturunan, sifat keaslian keanggotaan seseorang
dalam masyarakat.
Sedangkan
stratifikasi sosial yang terjadi dengan sengaja untuk tujuan bersama dilakukan
dalam pembagian kekuasaan dan wewenang yang resmi dalam organisasi-organisasi
formal, seperti: pemerintahan, partai politik, perusahaan, perkumpulan,
angkatan bersenjata.
Beberapa
kriteria yang menyebabkan terjadinya stratifikasi sosial adalah sebagai
berikut;
Ukuran
kekayaan
Seseorang
yang memiliki kekayaan paling banyak termasuk dalam lapisan teratas. Kekayaan
tersebut dapat dilihat melalui ukuran rumah, mobil pribadi, cara berpakaian,
dsb.
Ukuran
Kekuasan
Seseorang
yang memiliki wewenang terbesar menempati lapisan paling atas. Misalnya saja
presiden, menteri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga ketua RT.
Ukuran
Kehormatan
Orang
yang paling disegani dan dihormati biasanya mendapatkan tempat paling tinggi.
Ukuran ini banyak dijumpai pada masyarakat tradisional. Biasanya mereka adalah
golongan tua atau mereka yang pernah berjasa.
Ukuran
Ilmu Pengetahuan
Seseorang
yang memiliki derajat pendidikan yang tinggi menempati posisi teratas dalam
masyarakat. Misalnya, seorang sarjana lebih tinggi tingkatannya dari pada
seorang lulusan SMA. Akan tetapi, ukuran tersebut kadang menyebabkan terjadinya
efek negatif karena ternyata bukan mutu ilmu pengetahuannya yang menjadi
ukuran, melainkan ukuran gelar kesarjanaanya.
Ukuran-ukuran
diatas tidaklah bersifat limitative. Masih banyak ukuran-ukuran lain yang dapat
digunakan untuk menentukan stratifikasi sosial masyarakat.
Studi Kasus Mengenai
Pelapisan Sosial
Orang-orang
akan berusaha untuk berprestasi atau berusaha untuk maju karena adanya
kesempatan untuk pindah strata. Kesempatan ini mendorong orang untuk mau
bersaing, dan bekerja keras agar dapat naik ke strata atas.
Contoh:
Seorang anak miskin berusaha belajar dengan giat agar mendapatkan kekayaan
dimasa depan.
Mobilitas
sosial akan lebih mempercepat tingkat perubahan sosial masyarakat ke arah yang
lebih baik.
Contoh:
Indonesia yang sedang mengalami perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat
industri. Perubahan ini akan lebih cepat terjadi jika didukung oleh sumber daya
yang memiliki kualitas. Kondisi ini perlu didukung dengan peningkatan dalam
bidang pendidikan.
KESAMAAN
DERAJAT
Pengertian
Kesamaan
derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakatnya
umumnya simbiosis artinya sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara dan
kepada sesama masyarakat . Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki
landasan moral atau hukum tentangpersamaan derajat :
1.Landaasan
Ideal : Pancasila
2.Landasan
Konstitusional : UUD 1945 yakni :
a. Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3,
dan 4
b.Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal
27, ps. 28, ps. 29, ps.30,ps.31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
3.Ketetapan
MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
Pasal –pasal di
dalam UUD ’45 Tentang Persamaan Hak
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak
memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh
undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk
menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Tema hak baru “lahir” secara formal
pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB. Sedangkan HAM adalah hak-hak dasar
manusia yang bersifat abadi, kodrat, dan universal yang merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu tidak boleh dilanggar atau diabaikan oleh
siapapun.
Mengenai hak ini selanjutnya dicantumkan dalam pernyataan
sedunia tentang hak-hak (asasi) manusia atau Universitas Declaration of Human
Right (1948) dalam Pasal-pasalnya, seperti dalam :
Pasal 1
: “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang
sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu
sama lain dalam persaudaraan”.
Pasal 2 ayat 2
: “Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang
tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti
bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, poltik atau kemasyarakatan, milik,
kelahiran atau kedudukan.”
Pasal 7
: “Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalin orang berhak
atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa
pernyataan ini dan tehadap segala hasutan yang ditujukan perbedaan semacam
ini.”
4 pokok hak asasi
dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD’45
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar
atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang
Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir,
maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus
menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar
belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan
lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti
dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi
manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok),
yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam
kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan
sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan
dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan
jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
2. Berbagai Instrumen HAM di Indonesia :
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
MASSA
Pengertian
Istilah
massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag
secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa
diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya
mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka
yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa
pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam
suatu migrasi dalam arti luas.
Ciri-ciri
massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan
tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
Massa
merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim.
Sedikit
sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggotaanggotanya.
Sumber:
id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial
buku sosiologi untuk SMA dan MA kelas IX
http://naufunoyokishinai.wordpress.com/2012/11/25/lapisan-lapisan-masyarakat-dan-persamaan-derajat/
http://abiand.wordpress.com/tugas/5-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
id.wikipedia.org/wiki/Massa
nathaniaseptavy.wordpress.com/tag/ciri-ciri-massa/
Langganan:
Postingan (Atom)