HUKUM
1. Pengertian
Hukum adalah keseluruhan kumpulan
peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama,
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
2. Ciri, Sifat,
Sumber
-
Ciri Hukum adalah :
a. Dalam hukum tertuang jelas
perintah dan larangan.
b. Adanya ketaatan melaksanakan
perintah dan larangan.
-
Sifat Hukum adalah:
a. Mempunyai Sifat Memaksa
b. Mempunyai Sifat Mengatur
-
Sumber Hukum dibagi 2 jenis, yaitu :
a. Sumber-sumber
hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif.
b.
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie,
traktat dan doktrin.
3. Pembagian
Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan
antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis,
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak
tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat
menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur
hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum
Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan
alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang
mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan
antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara
(Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
Hukum Administrasi Negara (Hukum
Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur
cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat
perlengkapan negara.
Hukum Pidana ( Pidana = hukuman),
yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan
pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara
mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum Internasional, yang terdiri dari
Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga
negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara
lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan
negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
NEGARA
Pengertian
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
negara itu berada.
Sifat-sifat Negara
Suatu negara mempunyai 3 sifat,
yaitu diantaranya :
1. Sifat memaksa, yaitu sifat ini
bertujuan agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian
penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya tindakan yang bersifat
anarki dapat dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai
kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat monopoli, yaitu negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam
rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran
politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap
bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Sifat mencakup semua (all
encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk
semua orang tanpa terkecuali.
Tugas Utama Negara
Fungsi atau tugas negara adalah
untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara.
Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan
kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Bentuk Negara
Suatu negara berdasarkan bentuknya
terbagi dalam 2 bentuk, yaitu diantaranya :
1. Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu
pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara
ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa
hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status
bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk:
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
2. Negara Serikat
(Federasi) : Suatu negara yang merupakan
gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara
serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang
merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan
negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan
menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan
satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang
didelegasikan). Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan
langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah
hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara,
Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah
federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian
(residuary powers).
Unsur-unsur Negara
Adapun unsur-unsur suatu negara
meliputi :
1. Wilayah/Daerah
2. Rakyat
3. Pemerintah
yang sah dan berdaulat
4. Pengakuan
oleh negara lain
Tujuan Negara
Tujuan utama negara merupakan
suasana ideal yang dicita-citakan secara abstrak. Tujuan Negaradalam Pembukaan
UUD 1945 sesuaidalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan nilai-dengan nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila, yangnilai yang terkandung dalam Pancasila, yangtercermin
dari rumusan tujuan sebagai berikut:tercermin dari rumusan tujuan sebagai
berikut:
• Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpahMelindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia
• Memajukan
kesejahteraan umumMemajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan
kehidupan bangsa, danMencerdaskan kehidupan bangsa, dan
• Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yangIkut melaksanakan ketertiban dunia
yangberdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilanberdasarkan kemerdekaan abadi dan
keadilan sosial.
PEMERINTAHAN
Pengertian
Pemerintah dan pemerintahan
mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau
alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau
fungsi.
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di
wilayah tertentu. Sedangkan arti dari istilah Pemerintahan adalah sekumpulan
orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan
koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga
dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi
atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah
kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
WARGA NEGARA
Pengertian
Warga negara diartikan sebagai
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta
darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Untuk itu, setiap warga negara
mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian
hak, privasi, dan tanggung jawab.
- Hak dan Kewajiban
Warga Negara hakikatnya adalah warga
yang menjadi anggota dari suatu himpunan yang disebut sebagai Negara.
Setiap orang tentu saja memiliki hak dan kewajiban di dalam kehidupan
bermasyarakat. Begitu juga kita sebagi warga Negara,tentu saja memiliki hak dan
kewajiban kepada Negara yang kita diami yaitu Indonesia. Seperti yang telah
disampaikan diatas, bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai
kedudukan khusus terhadap negaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak
dan kewajiban terhadap negaranya. Adapun Hak-hak sebagai warga Negara Indonesia
antara lain sebagai berikut:
a. Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1 ( dalam
memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta mendapatkan keadilan dari
pemerintah dan dalam persidangan hukum).
b. Hak
mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak yang sebagaimana tercantum dalam
UUD 1945 BAB X Tentang Warga Negara pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
c. Hak
ikut serta dalam upaya pembelaan negaraSetiap warga negara berhak ikut serta
dan berperan aktif dalam upaya membela negaranya, bahkan kata perang sekalipun
wajib hukumnya bahwa setiap warga negara harus ikut berperan aktif disana guna
mencapai suatu kekuatan negara yang kuat dan kokoh bahkan tidak kehilangan jati
diri bangsa dan harga diri negara. Pasal 27 ayat 3 Bab X UUD 1945 “Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”.
d. Hak
beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan yang sudah jelas tercantum
pada bab XA tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat 1 “Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembali”.
Namun, sebelum kita
menuntut atau mendapatkan hak sebagai warga negara selayaknya kita terlebih
dahulu menjalankan kewajiban sebagai warga negara. Adapun kewajiban kita
sebagai warga negara Indonesia, antara lain :
a. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
b. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, yang
tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
c. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
d. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, yang sesuai
dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD UUD 1945.
Dari beberapa hak dan kewajiban yang
diuraikan di atas, tentunya masih banyak lagi hak-hak serta kewajiban kita
sebagai warga negara Indonesia.
Hal ini tentunya menjadi tanggung
jawab diri sendiri dan pemerintah khususnya dalam upaya membangun suatu negara
yang baik, memajukan suatu negara tanpa adanya pihak eksternal yang ikut campur
dalam penyelenggaraan negara, supaya bisa menjadikan negara yang kokoh, bersatu
dan bisa mengamalkan pancasila dengan baik dan benar juga bisa senantiasa
mengingat kembali UUD 1945.
- Pasal-pasal
Adapun pasal-pasal yang membahas
tentang warga negara antara lain sebagai berikut :
a. Pasal
26 Ayat 1
"Yang menjadi warga negara
ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".
b. Pasal
26 Ayat 2
"Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia".
c. Pasal
26 Ayat 3
"Hal-hal mengenai warga negara
dan penduduk diatur dengan undang-undang".
d. Pasal
27 Ayat 1
"Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
e. Pasal
30 Ayat 1
"Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
- Kriteria
Untuk menentukan siapa-siapa yang
menjadi warganegara, digunakan dua kriteria, yaitu Kriterium kelahiran
dan Naturalisasi.
a. Kriterium
kelahiran
Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan
menjadi dua, yaitu :
• kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam
asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
• kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
b. Naturalisasi
Naturalisasi atau pewarganegaraan,
adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat
tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Sumber:
-
http://dania-putri.blogspot.com/2011/02/tugas-kewarganegaraan-pengertian-negara.html
-
http://bozzkaf.blogspot.com/2013/04/pengertian-warga-negara.html
-
http://obi32softskill-repository.blogspot.com/2012/11/warga-negara-hukum-negara-dan.html
-
http://agituh.blogspot.com/2012/05/pengertian-negara-dan-warga-negara.html
-